https://purbalingga.times.co.id/
Berita

32 Persen Hutan di Jambi Masuk Kawasan Konservasi Nasional

Sabtu, 20 September 2025 - 11:16
32 Persen Hutan di Jambi Masuk Kawasan Konservasi Nasional Taman Nasional Berbak yang berlokasi di Tanjabtim dan Muarojambi serta berbatasan dengan Sumsel. (Foto: Istimewa via Tribunnews.com)

TIMES PURBALINGGA, JAMBI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa sekitar 32 persen dari 2,12 juta hektare hutan di wilayah Jambi termasuk dalam kawasan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Dari 2,12 juta hektare, sepertiga merupakan kawasan yang dilindungi berupa areal konservasi dan taman nasional,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dishut Provinsi Jambi, Andri Yushar, di Jambi, Sabtu (20/9/2025), melansir Antaranews.com.

Provinsi Jambi memiliki empat kawasan taman nasional besar yang terintegrasi dengan provinsi tetangga, yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Taman Nasional Bukit Duabelas, serta Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Keempat kawasan ini berfungsi menjaga keanekaragaman hayati sekaligus menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Sebaran Kawasan Hutan Jambi

Berdasarkan data yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6613/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, luas kawasan hutan Provinsi Jambi mencapai 2.124.352 hektare, atau 43,3 persen dari total luas wilayah provinsi.

Kawasan hutan tersebut terbagi menjadi beberapa skema, yaitu: Hutan Produksi (HP): 44,9 persen; Hutan Lindung (HL): 8,5 persen; Hutan Produksi Terbatas (HPT): 12,4 persen; Kawasan Suaka Alam (KSA) & Kawasan Pelestarian Alam (KPA): 33 persen; Hutan Produksi Konversi (HPK): 0,5 persen

Perhutanan Sosial Libatkan Masyarakat

Selain kawasan konservasi dan taman nasional, sebagian besar hutan di Jambi juga masuk kategori hutan produksi dan hutan lindung. Pengelolaannya kini banyak melibatkan masyarakat dan perusahaan melalui berbagai pola izin usaha, korporasi, serta skema perhutanan sosial.

Pemerintah menerapkan lima skema dalam program perhutanan sosial, meliputi hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan adat, serta kemitraan perhutanan. Pola ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

“Pengelolaan hutan produksi dan lindung sekarang sebagian besar sudah melibatkan perusahaan dan masyarakat. Pola ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Andri Yushar. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Purbalingga just now

Welcome to TIMES Purbalingga

TIMES Purbalingga is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.