https://purbalingga.times.co.id/
Berita

Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kamis, 29 Juli 2021 - 21:37
Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Ilustrasi - Pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk). (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES PURBALINGGA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021).

Ia juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.

Meski demikian, Zudan menyampaikan tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” ujar Kemendagri RI. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Purbalingga just now

Welcome to TIMES Purbalingga

TIMES Purbalingga is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.