TIMES PURBALINGGA, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Jumat (16/04/2021).
Kakorlantas mengungkapkan tidak merekomendasikan warga untuk mudik mendahului mengacu pada aturan pemerintah. Sebab, pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk sebelum atau sesudahnya.
“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik/mudik ditiadakan,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum.
Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Faizal R Arief |