TIMES PURBALINGGA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada Senin (10/05/2021) dini hari. Bupati Nganjuk diamankan bersama sejumlah orang lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
"Diduga TKP (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron seperti dikutip dari Antara, Senin (10/05/2021).
Dilansir dari Wikipedia, Novi Rahman Hidayat merupakan Bupati Nganjuk periode 2018-2023. Ia tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur periode 2021-2026. Namun, pihak PKB membantah Novi sebagai kader PKB.
Pria yang terpilih sebagai Bupati Nganjuk sejak 24 September 2018 lalu merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Balitar pada 2005 untuk gelar sarjana. Sedangkan gelar Magister diraih dari Studi Magister Manajemen, Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri (2006).
Novi Rahman Hidayat lahir di Nganjuk pada 41 tahun lalu dan pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kediri pada tahun 2010-2015, Sekretaris Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) PBI Kediri pada tahun 2011-2016 dan Bendahara Yapindo PBI Kediri pada tahun 2011-2016.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Putra Tunas Artha Mandiri Group pada tahun 2006-2017, Komisaris Utama PT BPR Tunas Artha Jaya Abadi pada tahun 2009-2018.
Ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Bidang Pengembangan Bisnis PT Tunas Terafulk Line pada tahun 2010-2018, Komisaris Utama PT Putra Mandiri Real Estate dan PT Putra Mandiri Plastik pada tahun 2008-2018, serta Komisaris Utama PT Putra Mandiri Sawit pada tahun 2011-2018.
Demikian sekilas profil Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |