Golongan Rentan, Prioritas Vaksinasi Booster di Purbalingga
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, dr Jusi Febrianto MPH. mewajibkan masyarakat Purbalingga untuk vaksinasi booster. Khususnya lansia, pelayanan publi ...
PURBALINGGA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, dr Jusi Febrianto MPH. mewajibkan masyarakat Purbalingga untuk vaksinasi booster. Khususnya lansia, pelayanan publik dan masyarakat umum usia 18 tahun.
Namun, kalangan yang menjadi prioritas untuk di vaksin booster adalah mereka tergolong rentan yakni orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), berusia lanjut, memiliki daya tahan tubuh rendah, dan mengalami obesitas.
"Kitapun tidak tau sampai kapan pandemi ini, adanya vaksinasi booster ini dapat mengantisipasi adanya varian baru. Kita memerlukan booster untuk berjaga-jaga" tuturnya di Dialog Radio Gema Soediman, Rabu(9/2/2022).

Vaksinasi booster ini bertujuan untuk mencegah penularan varian terbaru, Omicron yang transmisibilitinya cepat.
Dalam melakukam vaksinasi booster dianjurkan mix and match. Yakni dengan mencampurkan vaksin primer dan vaksin booster dengan janis yang berbeda.
Jusi Febrianto menjelaskan bahwa untuk vaksinasi booster harus sudah melaksanakan vaksin primer yaitu vaksin pertama dan kedua. Jarak dosis 2 dengan vaksin booster harus 6 bulan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


