https://purbalingga.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

https://cdn-1.timesmedia.co.id/images/2025/08/22/Immanuel-Ebenezer-a.jpg

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:09
KPK Sita Rp170 Juta dan 2.201 Dolar AS dalam Kasus  Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

TIMES PURBALINGGA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat (AS) dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa pecahan mata uang asing serta puluhan kendaraan.

“Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menilai, jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan praktik pemerasan diduga telah berlangsung sejak lama.

“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Adapun 11 tersangka tersebut antara lain:

  1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, 2022-2025)

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022-sekarang)

  3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, 2020-2025)

  4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020-sekarang)

  5. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025-sekarang)

  6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan, 2021-Februari 2025)

  7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator di Kemenaker)

  8. Supriadi (Koordinator di Kemenaker)

  9. Temurila (pihak PT KEM Indonesia)

  10. Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)

  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan).

Sebelumnya, KPK menyebut biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 melonjak hingga Rp6 juta akibat praktik dugaan pemerasan.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Purbalingga just now

Welcome to TIMES Purbalingga

TIMES Purbalingga is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.