TIMES PURBALINGGA, JAKARTA – Kiai Nahdlatul Ulama (NU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang saat ini tengah ditangani.
Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, Kiai Muhyidin Ishak, menilai hingga kini belum ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Karena itu, ia meminta KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.
“Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Lagi-lagi yang disebut PBNU, padahal ada kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing berlebihan,” ujar Kiai Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat.
NU Minta KPK Tidak Generalisasi
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.
Menurutnya, jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, KPK seharusnya menyebutkan secara jelas nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusinya.
“Sebagai warga masyarakat, saya merasa keberatan apalagi melibatkan kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan disebut, jangan institusinya,” tegasnya.
Kritik terhadap Pernyataan KPK
Kiai Muhyidin juga menilai pernyataan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji cenderung tendensius. Ia menilai lembaga antirasuah itu hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada pejabat dari ormas Islam lain yang juga diduga terlibat.
“Ini terlalu tendensius. Hal seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat. Padahal masyarakat perlu informasi yang berimbang,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kasus kuota haji dipahami secara proporsional. Menurutnya, masyarakat harus menggali informasi secara utuh agar tidak menilai kasus ini secara parsial.
“Masalah haji yang dipersoalkan bukan jamaah reguler, melainkan kuota tambahan. Jadi harus dicermati secara komprehensif,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak telah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1 triliun.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kiai NU Desak KPK Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |